PERATURAN TATA TERTIB DAN TATA KRAMA
MTs AL-HIDAYAH SUNGKAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
HAK-HAK SISWA
Pasal 1
- Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan madrasah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
- Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana pendidikan di lingkungan madrasah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
- Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan sekolah
BAB III
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
Pasal 2
Waktu belajar:
- Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Ketentuan hari sekolah
Madrasah Tsanawiyah Al-Hidayah Sungkai melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
- Ketentuan waktu belajar yaitu :
Hari Senin Pukul 07.00 – 14.30 WIB
Hari Selasa s/d Rabu pukul 07.00 – 14.30 WIB
Hari kamis pukul 07.00 – 14.30 WIB
Hari Jum’at pukul 07.00 – 11.30 WIB
Hari Sabtu pukul 07.00 – 14.30 WIB
- Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
- Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
- Upacara bendera dilaksanakan setiap hari senin
- Upacara memperingati hari besar nasional
- Kegiatan keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
- Kegiatan sekolah lainnya
Pasal 3
KEGIATAN KURIKULER
- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan kurikuler untuk setiap mata pelajaran,tanpa membedakan yang satu lebih penting dari pada yang lain.
- Siswa harus sudah berada dalam lingkungan sekolah paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Bagi siswa yang mendapat giliran sebagai piket harus datang lebih awal untuk membersihkan, mengatur dan mempersiapkan ruang kelas agar siap pakai.
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan, para siswa serentak berbaris di depan kelas dan masuk ke dalam kelas dengan tertib dan teratur, dan kemudian menempati tempat duduk sesuai dengan posisi yang telah ditentukan oleh wali kelas.
- Sepuluh menit awal jam pertama memulai kegiatan dengan berdo’a, mengucapkan salam dan membaca
Al Qur’an dengan bimbingan guru dan mengulang hafalan Al Qur’an sesuai target hafalan kelas.
- Bagi siswa yang datang terlambat setelah pelajaran dimulai, sebelum masuk kelas diwajibkan lapor dan meminta surat izin mengikuti pelajaran kepada guru piket. Dengan surat izin dari guru piket siswa tersebut melaporkan diri kepada guru mata pelajaran untuk mengikuti pelajaran.
- Siswa yang karena alasan tertentu akan meninggalkan sekolah untuk pulang sebelum selesai jam pelajaran, siswa tersebut harus menempuh prosedur sebagai berikut :
- Meminta izin meninggalkan kelas kepada guru mata pelajaran
- Meminta surat izin pulang kepada guru piket dengan menyampaikan alasan kepulangannya.
- Pada hari pertama masuk kembali ke sekolah, siswa tersebut harus menyerahkan kembali surat izin pulang yang dimiliknya kepada wali kelas, setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
- Siswa yang berhalangan hadir (absen) harus menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orang tua/wali siswa kepada wali kelas melalui ketua kelas masing-masing dengan ketentuan :
- Bila karena sesuatu hal, orang tua/wali tidak dapat menyampaikan/ mengirimkan surat pada hari pertama siswa tidak masuk, surat pemberitahuan dapat disampaikan pada saat hari pertama siswa itu masuk kembali ke sekolah.
- Siswa yang absen karena sakit 3 (tiga) hari atau lebih maka surat pemberitahuan orang tua/ wali harus dilengkapi surat keterangan sakit dari Dokter/Puskesmas
- Siswa absen 3 (tiga) hari berturut-turut atau absen dalam jangka waktu satu / dua minggu tanpa keterangan maka wali kelas berkewajiban mengundang orang tua / wali untuk datang ke sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan jajan pada waktu KBM berjalan kecuali pada waktu istirahatPasal 5
Pasal 4
PAKAIAN SEKOLAH
- Setiap siswa wajib memiliki dan memakai seragam madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lengkap dengan atributnya. Adapun seragam yang ditetapkan MTs Al Hidayah :
- Hari Senin – Selasa Putih Hijau
- Hari Rabu Pramuka
- Kamis Pakaian Batik
- Hari Jum’at Muslim
- Hari Sabtu Baju Olah Raga
- Dalam mengikuti pelajaran Olah raga, siswa diharuskan memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan oleh madarasah dan dipakai saat pelajaran olahraga.
- Peci harus dipakai setiap hri dan berwarna hitam polos.
Ketentuan lainnya :
- Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Baju dan bawahan sesuai dengan ketentuan
- Memakai badge OSIM dan identitas madrasah
- Topi Madrasah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
- Kaos kaki warna putih/hitam menutupi mata kaki dan sepatu hitam
- Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
- Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok
- Khusus laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Panjang celana sesuai ketentuan
- Celana dan lengan tidak digulung
- Celana tidak sobek, tidak dijahit cutbrai dan tidak model pensil
- Khusus perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Panjang rok sampai mata kaki
- Jilbab menutupi bagian dada
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
- Lengan baju baju panjang dan tidak digulung
Pasal 5
ADMINISTRASI SISWA
1. Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara teratur
2. Siswa wajib melunasi uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya
BAB IV
Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis/spidol
- Taplak meja dan bunga
- Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyiapkan board marker, membersihkan papan tulis dan lain-lain
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen, dan hiasan lainnya
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
- Menulis papan absensi kelas
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya coret-coret, berbuah gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
Pasal 7
TATAKRAMA PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Siswa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami
- Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa , guru, pegawai dan kepala sekolah.
- Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah
- Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela
- Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
- Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur
- Siswa wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain
- Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah
- Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan poronografi.
- Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
PASAL 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera setiap hari Senin
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan
- Peringatan hari-hari besar
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar agama seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Iedul Adha,
PASAL 9
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi siswa wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar
- Setiap siswa wajib menjalankan sholat Dzuhur, dan Sholat Dhuha berjamaah di sekolah
- Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk Pesantren Ramadhan
BAB V
LARANGAN BAGI SISWA
Pasal 10
Kegiatan Pembelajaran
- Siswa dilarang berada di ruangan lain di dalam atau di luar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa guru piket
- Siswa dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran
- Siswa dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran
- Siswa dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu di sekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
Pasal 11
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK, TENDOK
- Siswa dilarang make up secara berlebihan
- Siswa dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku
- Siswa purti dilarang untuk memakai perhiasan secara berlebihan
- Siswa dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato
- Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan atau melewati krah baju)
- Siswa dilarang memakai kalung, gelang, cincin dalam bentuk dan jenis apapun
- Siswa dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat
- Siswa dilarang menggunakan seragam sekolah di luar ketentuan sekolah
Pasal 12
Hand Phone
Siswa dilarang membawa hand phone pada saat jam pelajaran berlangsung serta selama berada di sekolah
Pasal 13
Naza, Miras, Senjata, dan Pornograpi
- Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi dan lain-lain)
- Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok serta korek api
- Siswa dilarang mempawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah yang membahayakan
- Siswa dilarang membawa, menyimpan, menyaksikan kaset, VCD, walkmen, hand phone, disket komputer atau buku, majalah yang berbau pornografi
Pasal 14
Perbuatan Melawan Hukum
- Siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama
- Siswa dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak alain baik di dalam maupun di luar sekolah
- Siswa dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama teman atau pihak lain
- Siswa dilarang mengambil atau memindahkan benda milik teman atau milik sekolah tanpa minta izin
- Siswa dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, dan pegawai baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain)
Pasal 15
Perbuatan Asusila
Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila
BAB VI
PEMBERIAN SANKSI
Pasal 16
Sanksi-sanksi
- Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan terkena sanksi
- Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut:
- Mendapat bimbingan lisan
- Mendapat bimbingan tertulis
- Mendapat teguran lisan
- Mendapat peringatan tertulis
- Pemberitahuan ke orang tua
- Mendapat skorsing
- Dikembalikan lagi kepada orang tua/wali
Pasal 17
Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi
Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap siswa yang melanggar tata tertib adalah :
1. Guru
2. Guru Piket
3. Wali kelas
4. Guru BP/BK
5. Wakil Kepala Madrasah
6. Kepala Madrasah
Pasal 17
Semua pelanggaran dicatat dalam buku/kartu kedisiplinan dan tata nilai yang ditulis sendiri oleh siswa pelanggar dan diketahui guru
BAB VII
PENGHARGAAN
Pasal 18
Penghargaan
- Penghargaan Prestasi Akademik
- Penghargaan diberikan kepada siswa yang memperoleh peringkat I, II, dan III pada kelas pararelnya.
- Jika terdapat jumlah nilai sama, maka mempertimbangkan :
- Nilai mata pelajaran Kelompok A
- Nilai perilaku sehari-hari
- Penghargaan akan diberikan dalam bentuk piagam yang ditanda tangani Kepala Madrasah.
- Penghargaan Prestasi Non Akademik
Penghargaan akan diberikan dalam bentuk piagam yang ditanda tangani Kepala Madrasah.
BAB VIII
LAIN-LAIN`
Pasal 19
Etika Umum
Setiap orang yang berada di lingkungan madrasah dilarang mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 20
- Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
- Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah.
| PELANGGARAN SANGSI | SANGSI YANG DIBERIKAN | |
| 1. Terlambat datang ke sekolah | 1. | |
| a. < 10 menit | a.Dicatat oleh guru piket, di berikan nasehat dan masuk kelas | |
| b. < 20 menit | b. dicatat oleh guru piket di beri tugas membaca Al-quran 4 lembar dan masuk kelas. | |
| c.< 30 Menit | c.Dicatat oleh guru piket ,di beri tugas membersihkan musola madrasah, dan masuk kelas | |
| 2. Tidak memakai seragam sekolah | 2. Point a s/d e : Ditegur dan diperingatkan Dipanggil orang tua/wali | |
| Ikat pinggang tidak hitam Kaos kaki tidak putih Sepatu tidak hitam Pakaian seragam dicoret-coret Pakaian seragam dirobek/dijahit tidak sesuai dengan ketentuan. Pakaian bawah (rok) putri di atas lutut | ||
| 3.Membuang sampah sembarangan | 3.Ditegur dan diingatkan untuk membuang sampah pada tempatnya | |
| 4.Tidak mengikuti upacara bendera | 4. Ditegur | |
| 5. Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan | 5. Belajar pelajaran yang bersangkutan di perpustakaan kecuali ada ulangan | |
| 6. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat | 6 Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu | |
| 7. Siswa berada di kelas waktu Istirahat | 7. Ditegur dan diingatkan | |
| 8. Tidak sholat dzuhur, sholat Jum’at berjamaah | 8. Ditegur dan langsung disuruh sholat | |
| Memakai aksesories lainnya | 9. Point a s/d e : Barang-barang tersebut diambil Dan dikembalikan melalui orang tua | |
| 9. a. Gelang/kalung/anting rantai (siswa putra) b. Kaos oblong/ jaket c. Sepatu sandal d. Tas dengan coret-coret e. Topi (bukan topi sekolah) | ||
| 10. Tidak mengerjakan tugas dan PR | 10. Teguran dan pemanggilan orang tua | |
| 11. Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait : a. Kaset atau LD atau VCD /DVD b. Gitar atau HP | 11. a. diambil dan disita b. diambil lalu disita dan dikembalikan melalui orang tua | |
| 12. Membolos, berangkat dari rumah ke sekolah tidak sampai atau meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin dari guru piket (kabur) | 12. Pemanggilan orang tua dan dikenakan sangsi khusus yang ditentukan oleh dewan guru | |
| 13. Rambut, kuku, dan tato, tindik dan tendok a.Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau dikuncir b.Kuku panjang atau dicat c.Anggota badan ditato d.Memakai tindik atau tendok | 13 a. Langsung dicukur b. Langsung dipotong dan dihapus c. Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapus d. Orang tua dipanggil dan tindik/tendok harus dilepas | |
| 14 a. Berpacaran b.melakukan sex di lingkungan dan di luar Madrasah | 14. a.Teguran dan pemanggilan orang tua b.Pemanggilan orang tua dan di keluarkan dari madrasah | |
| 15. Mencuri | 15. – Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri – Pemanggilan orang tua -Diskorsing selama 3 hari | |
| 16. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah | 16. – Mengganti barang yang dirusak Pemanggilan orang tua | |
| 17. Berkelahi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Membuat/menjadi anggota kelompok (geng) yang sifatnya negative dan melakukan tindakan criminal | 17. – Kedua pihak dihukum yang memukul lebih dulu mendapat hukuman lebih berat Pemanggilan orang tua dan sangsi khusus yang ditentukan oleh dewan guru Perkelahian dibubarkan | |
| 18. Berbuat keonaran dan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada Madrsah (baik di dalam maupun di luar sekolah) | 18. Membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, Wali kelas dan Kepala Madrasah | |
| 19. Judi dan main kartu | 19. Teguran dan pemanggilan orang tua dan dikenakan sangsi skorsing selama 3 hari | |
| 20. Membawa atau menyimpan atau mempergunakan : | 20.Point a s/d e : | |
| Barang-barang tersebut disita dan dikembalikan melalui orang tua Pemanggilan orang tua Skorsing Dikeluarkan dari sekolah Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada yang berwajib |